JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku yang mencetak, dan mengedarkan uang valuta asing palsu yaitu Dollar Amerika Serikat. <br /> <br />Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak 6 ribu lembar pecahan 100 Dollar Amerika Serikat. <br /> <br />Tersangka ditangkap oleh anggota dari Subdit Resmob Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di salah satu kamar apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan. <br /> <br />Pada saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa, 6 ribu lembar uang palsu pecahan 100 Dollar Amerika Serikat, dan alat cetak uang. <br /> <br />Kepada petugas kepolisian tersangka mengaku, uang dollar palsu tersebut dibuat dengan menggunakan kertas hitam berkualitas rendah, dan dicetak dengan alat print. <br /> <br />Menurut rencana tersangka, tiap 1 dollar akan dijual dengan harga 6000 rupiah. Namun tersangka mengaku belum sempat mengedarkan uang tersebut. <br /> <br />Tersangka dijerat dengan undang undang KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />