Kasus ZA, seorang pelajar SMA di Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa, didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. <br /> <br />Kasus ini menarik perhatian publik hingga Plt Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP, Hariyono, turut mendatangi terdakwa. <br /> <br />Berikut pula foto dokumentasi dari Plt Kepala BPIP Hariyono yang mendatangi terdakwa ZA di rumahnya di Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Plt Kepala BPIP ingin mengetahui langsung duduk perkara yang menimpa remaja SMA ini sehingga mendapat dakwaan pembunuhan berencana. <br /> <br />Sebelumnya, ZA didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. <br /> <br />Bahkan, upaya eksepsi yang dilakukan pihak kuasa hukum ZA ditolak oleh majelis hakim. <br /> <br />Kasus penusukan yang dilakukan ZA terjadi pada September 2019 lalu. <br /> <br />Pelaku sebenarnya adalah korban begal yang dilakukan korban dan komplotannya. <br /> <br />ZA hanya melakukan upaya bela diri dan menusuk korban dengan pisau. <br /> <br />Pisau yang digunakan pun adalah pisau untuk kegiatan prakarya sekolah yang masih berada di jok sepeda motor. <br /> <br />