JAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menilai caleg PDIP yang kini buron di luar negeri, Harun Masiku, adalah korban dan bukan pelaku suap. <br /> <br />Menurut Adian, Harun hanya ingin menagih haknya yang sudah diputuskan oleh partai bahwa dia akan masuk ke DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Agung atau MA tentang peralihan suara caleg yang meninggal. <br /> <br />PDIP lewat tim hukumnya mempermasalahkan keputusan KPU yang mengabaikan keputusan MA tentang peralihan suara caleg yang meninggal dunia. <br /> <br />Menurut tim hukum PDIP, beda tafsir ini menjadi penyebab kasus suap kader PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. <br /> <br />Anggota tim hukum DPP PDIP Maqdir Ismail menyatakan perbedaan penafsiran serta sikap antara MA dan KPU menjadi awal mula adanya permasalahan hukuman yang menyeret kader Harun Masiku. <br /> <br />Maqdir menilai semestinya KPU menaati putusan Mahkamah Agung terkait diskresi pemberian suara calon legislatif yang meninggal dunia kepada parpol. <br /> <br />Harun Masiku, caleg PDIP yang sudah dipecat partainya, lanjut buron di luar negeri. <br /> <br />Imigrasi mencatat bahwa Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau sebelum OTT KPK terjadi. <br /> <br />Meski belum tertangkap, Harun menjadi tersangka pemberi suap ratusan juta rupiah kepada tersangka lain, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sudah ditahan KPK. <br /> <br />
