JAKARTA, KOMPAS.TV - Ribuan botol miras oplosan diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. <br /> <br />Botol miras tersebut akan dipalsukan oleh para komplotan dengan campuran alkohol dan zat cair lain yang sudah disiapkan. <br /> <br />Dilansir dari Kompas.com (20/1/2020) tercatat ada 1.293 botol miras impor kosong dan 44 botol miras impor yang diisi dengan miras oplosan. <br /> <br />Merek-merek impor dan mahal yang tertera di botol miras tersebut berkisar di harga 5-6 jutaan. <br /> <br />Namun karena akan diisi dengan oplosan, mereka dapat menjualnya seharga 200 hingga 300 ribu per botol. <br /> <br />Berdasarkan penjelasan dari Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, pelaku mendapatkan botol-botol miras tersebut dari seseorang yang hobi mengoleksi botol minuman keras impor yang didapatkan dari pemulung. <br /> <br />Miras-miras import tersebut memiliki merek sebagai berikut, Hennessy, Chivas Regal, Imperial, Black Label dan masih banyak lagi. <br /> <br />Para pelaku dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. <br /> <br />Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. <br /> <br />