- Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kecantikan yang berada di Ruko Permata Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. <br /> <br />Polisi memeriksa semua sudut ruangan di klinik kecantikan untuk menyisir barang bukti pelanggaran hukum terkait berbagai program kecantikan. <br /> <br />Penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin Kasubdit I, AKBP Ahmad Fanani. <br /> <br />Menurut AKBP Ahmad Fanani, penggerebekan dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait izin praktik ilegal yang beroperasi di ruko tersebut. <br /> <br />Selain menangkap sepuluh orang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti obat-obatan. Salah satunya serum wajah. <br /> <br />Menurut polisi, obat-obatan, serum wajah dan alat kecantikan lain yang disita ini tidak memiliki izin BPOM. <br /> <br />Beberapa alat kecantikan adalah barang impor. <br /> <br />Berdasarkan pengakuan pemilik klinik, setiap pasien yang berkunjung dan melakukan serum wajah dikenai biaya antara 5-10 juta rupiah. <br /> <br />Polisi menambahkan, pasal yang dikenakan yaitu Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br /> <br />