Tak ada yang lebih nyaman dari rumah sendiri. <br /> <br />Apalagi bisa merasakan kehangatan berkumpul bersama keluarga,dan bermain bersama cucu-cucu kesayangan. <br /> <br />Sempat ditahan dua bulan di lapas pematangsiantar, membuat kakek samirin tak henti-hentinya mengucap syukur. <br /> <br />Apalagi, ia sempat melewatkan momen tahun baru bersama keluarga. <br /> <br />Kasus hukum kakek samirin ini berawal saat ia mengembala lembu, di perkebunan karet. <br /> <br />Kemudian, ia mencuri sisa getah karet yang berada di mangkuk salah satu pohon. <br /> <br />Jaksa penuntut umum, sebenarnya menuntut kakek Samirin dengan hukuman 10 bulan penjara. <br /> <br />Ia pun ditahan sejak November 2019, alasannya, perbuatan yang dilakukan kakek Samirin, telah memenuhi unsur unsur penahanan. <br /> <br />Namun rabu, 15 januari 2020, majelis hakim pengadilan negeri simalungun, menjatuhkan vonis dua bulan empat hari kepada kakek samirin. <br /> <br />Dengan demikian, kakek Samirin pun bisa langsung bebas, di hari yang sama, karena telah menjalani hukuman penjara selama 64 hari. <br /> <br />Meski jumlah getah karet yang dicuri tak seberapa nilainya, nemun pelajaran yang didapat begitu berharga untuk kakek Samirin. <br />Samirin dihukum akibat terbukti bersalah memungut sisa getah pohon karet di perkebunan milik PT Bridgestone. <br />Ia terbukti mengambil getah seberat 1,9 kilogram yang jika dirupiahkan sekitar Rp 17.000. Getah itu, akan ia jual kepada para pengumpul getah agar mendapatkan uang. <br />Namun, belum juga ia meninggalkan area kebun, seorang petugas memergokinya dan membawanya ke pos satpam. <br />Perusahaan pun melaporkan pada kepolisian. Kepada hakim, Samirin mengaku melakukan hal itu karena membutuhkan uang untuk membeli rokok. <br /> <br /> <br />
