JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. <br /> <br />Ada inkonsistensi pengaturan yang dilakukan OJK terkait kewajiban adanya direktur kepatuhan di perusahaan asuransi. <br /> <br />Menurut Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih, pengaturan dan pengawasan oleh OJK dalam hal tata kelola asuransi makin melemahkan perusahaan asuransi, seperti Asabri dan Jiwasraya. <br /> <br />Ombudsman akan melakukan investigasi terkait masalah ini. <br /> <br />Tak hanya Ombudsman, Komisi XI DPR juga mempertanyakan kinerja OJK. <br /> <br />Bahkan muncul wacana pembubaran OJK. <br /> <br />Menanggapi wacana ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pun menegaskan, OJK sudah bekerja profesional dan indepependen sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan. <br /> <br />Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak memungkiri upaya pencegahan, penanganan, dan stabilisasi sektor keuangan masih memiliki banyak kekurangan. <br /> <br />Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan upaya penyempurnaan sistem atau aturan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional akan terus dilakukan. <br /> <br />Pertanyaan demi pertanyaan terhadap pengawas kinerja keuangan negara, makin gencar. <br /> <br />Ke mana OJK hingga ada kerugian terhadpa negara dan publik triliunan rupiah? <br /> <br />Lantaran tak cuma Jiwasraya yang dianggap bobol dan berpotensi merugikan negara. <br /> <br />Tapi juga di Asabri yang diungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengalami kerugian triliunan rupiah. <br /> <br />
