JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi, atas dugaan menghalangi proses hukum. <br /> <br />Yasonna disebut menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu DPR RI, Harun Masiku. <br /> <br />ICW bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi menyebut, alasan Yasonna Laoly bersama ditjen imigrasi yang terlambat mengakui keberadaan Harun Masiku di Indonesia, tidak masuk akal. <br /> <br />ICW membawa sejumlah bukti, termasuk gambar kamera pemantau yang menunjukkan harus berada di Bandara Soekarno Hatta 7 Januari lalu. <br /> <br />Menurut ICW, Yasonna sebagai pucuk tertinggi di Kemenkumham, dapat dikenakan undang undang tipikor. <br /> <br />Posisi yasonna yang hadir di tengah kuasa hukum PDIP pun dinilai sarat konflik kepentingan, dengan posisinya sebagai menteri. <br /> <br />Sementara itu, Ombudsman RI akan menyelidiki kesimpangsiuran soal penyebab munculnya informasi yang salah dari Kemenkumham terkait dengan keberadaan tersangka kasus korupsi, Harun Masiku. <br /> <br />Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan lembaganya akan memanggil pejabat yang bertangung jawab di Ditjen Imigrasi pekan depan. <br /> <br />Dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly untuk menjelaskan kejadian ini. <br /> <br />
