MALANG, KOMPAS.TV - Pelajar yang membunuh seorang begal di Malang divonis satu tahun pembinaan oleh hakim pengadilan Kepanjen Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Dalam sidang hari Kamis (23/1) hakim tunggal Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis satu tahun pembinaan kepada ZA di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang. <br /> <br />Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam fakta persidangan, terdakwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. <br /> <br />ZA membunuh seorang begal bernama Misnan karena merasa terancam dan seorang temannya hendak diperkosa oleh para pembegalnya. <br />Keluarga ZA, pelajar yang membunuh seorang pelaku begal di Malang menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman pembinaan selama 1 tahun di lembaga kesejahteraan sosial anak di Wajak, Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Pihak keluarga menerima vonis dengan pertimbangan agar kasus yang dialami oleh ZA tidak berlarut-larut. <br /> <br />Kuasa hukum akan secepatnya mengisi formulir penerimaan putusan di pengadilan negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. <br /> <br /> <br />