- Polisi menangkap dua tersangka pembuang bayi dalam kantong plastik di Jembatan Raowa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. <br /> <br />Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali menyebutkan bahwa pelaku laki-lakinya masih saudara kandung dengan pelaku perempuan. Dalam artian, dua tersangka tersebut merupakan paman dan keponakan yang menjalin hubungan di luar pernikahan sejak tahun 2019. <br /> <br />Kedua tersangka pembuang bayi dalam kantong plastik Di Jembatan Raowa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini ditahan di Mapolres Bulukumba. <br /> <br />Keduanya memutuskan membuang bayi karena merasa malu jika hubungan keduanya diketahui oleh keluarga dan tetangga. <br /> <br />Polisi telah memeriksa empat saksi dan saat ini tengah menunggu keterangan satu saksi yang diketahui membantu proses persalinan sebelum bayi dibuang di Jembatan Raowa. <br /> <br />Atas perlakuannya, Pihak Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba akan menerapkan Pasal 305 Junto 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara kepada kedua tersangka. <br /> <br /> <br /> <br />
