MALANG-KOMPAS.TV- Pelajar SMA pembunuh begal, Z-A yang divonis hakim satu tahun pembinaan akhirnya menerima putusan hakim, setelah sebelumnya saat sidang putusan Kamis (23/01/2020) pagi, keluarga dan kuasa hukum mengaku masih akan mempertimbangkan vonis hamim tersebut. <br /> <br /> <br /> <br />Dalam keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum pada awak media Kamis (23/01/2020) malam, ayah tiri Z-A Sudarto mengaku ikhlas dan menerima vonis hakim. <br /> <br /> <br /> <br />Menurut Sudarto alasan diterimanya vonis ini agar kasus anaknya tidak lagi berlarut larut dan Z-A yang kini duduk di bangku kelas 3 SMA bisa fokus ke pendidikan kembali. Utamanya karena Z-A juga akan mengikuti Ujian Nasional. <br /> <br /> <br /> <br />Sementara itu menurut kuasa hukum, Bhakti Hidayat, keputusan ini sudah dipertimbangkan bersama dengan pihak keluarga. Secepatnya pihak kuasa hukum akan mengisi formulir penerimaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. <br /> <br /> <br /> <br /> Z-A akan menjalani pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Wajak Kabupaten Malang. Di tempat tersebut z-A bisa tetap sekolah seperti biasa, namun juga dibekali dengan ilmu agama. <br /> <br /> <br /> <br />Sebelumnya Z-A yang merupakan pelajar SMA yang masih dibawah umur melakukan pembunuhan pada pelaku begal, September 2019. Kasus ini menjadi polemik, karena Z-A sempat didakwa hukuman seumur hidup. <br /> <br /> <br /> <br />#begal #pelajarbegal <br /> <br />