Subdirektorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri berhasil menangkap 3 tersangka peretas berskala Internasional. Mereka adalah K (35), MA (23) dan AN (26). Mereka ditangkap pada 20 Desember 2019 lalu di Yogyakarta dan Jakarta.<br /> <br /><br /> <br />Kasubdit II Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan mereka melakukan tindakannya melalui program 'Malware' atau yang biasa disebut dengan JS Sniffer. <br /> <br /><br /> <br />Atas perbuatannya, tersangkat dijerat pasal berlapis di Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ( Reporter/ Yona Hukmana )<br /> <br /><br />Polri Tangkap 3 Peretas Skala Internasional