JAKARTA, KOMPASTV - Jaksa KPK akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim memvonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan kepada mantan ketua umum PPP Romahurmuziy <br /> <br />Ali menuturkan, keputusan mengajukan banding itu didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya vonis majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat <br /> <br />Pertimbangan lainnya adalah tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy. <br /> <br />Ali menyebutkan, tim JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan akan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat. <br /> <br />Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. <br /> <br />Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. <br /> <br />Ali mengatakan, KPK mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah menerima ataupun menyatakan banding atas putusan hakim dalam perkara Romi ini. <br /> <br />