SEMARANG, KOMPAS.TV - Tidak kurang dari 126 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi pada pertengahan Januari dari Jawa Tengah karena melanggaran ke-imigrasian. <br /> <br />Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tarsono, usai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 70 tahun di halaman kantor setempat. <br /> <br />WNA yang dideportasi oleh Pihak Imigrasi mayoritas adalah warga Tiongkok dan Taiwan karena melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia yang sudah melewati batas tanggal/kadaluarsa hingga penyalahgunaan visa. <br /> <br />Tidak hanya di Semarang saja, sebelumnya 626 Warga Negara Asing (WNA) juga pernah dideportasi dari Indonesia melalui Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 1 Kota Tangerang. Dari jumlah keseluruhan tersebut, mayoritas WNA dideportasi lantaran pelanggaran penyalahgunaan izin ke-imigrasian. <br /> <br />Sebagian besar WNA yang dideportasi ini bermasalah karena tenggat waktu izin tinggalnya sudah kadaluarsa. <br /> <br />
