BANDUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka, kasus Sunda Empire. <br /> <br />Polda Jabar, menetapkan tiga tersangka, yakni NB, RRN, dan KAR. <br /> <br />Ketiga tersangka ini diancam hukuman pasal 14 dan pasal 15, Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya, selasa pagi, polisi memeriksa tiga saksi, dari petinggi sunda empire, yakni berinisial NB, RDRN dan KAR. <br /> <br />Rangga Sasana, salah satu tersangka Sunda Empire, tiba di Polda Jawa Barat, untuk memenuhi panggilan, dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. <br /> <br />Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyebut tiga tersangka, yang salah satunya berinisial KAR, atau Ki Ageng Rangga, atau dengan nama asli Rangga Sasana. <br /> <br />Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengatakan status tersangka, yang ditetapkan kepada tiga pimpinan Sunda Empire, oleh Polda Jawa Barat, sudah sesuai prosedur. <br /> <br />Emil tidak melarang adanya kelompok, atau organisasi di Jawa Barat, selama tidak menghasut masyarakat, dengan pembohongan publik. <br /> <br />Emil mengimbau masyarakat Jawa Barat, agar tidak terjebak dengan ajakan organisasi yang tidak jelas, asal-usul dan tujuannya. <br /> <br /> <br />
