JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia Kerja DPR untuk kasus Jiwasraya memanggil Menteri BUMN, Erick Thohir. <br /> <br />Dalam pertemuan, Erick diminta menjelaskan pengembalian dana nasabah, yang jumlahnya mencapai 16 triliun rupiah. <br /> <br />Panja Jiwasraya menyebut perlunya pembahasan mendalam soal skema pengembalian dana nasabah. <br /> <br />Apalagi asuransi itu sudah gagal bayar, ditambah dugaan korupsi yang mencapai 13 triliun rupiah. <br /> <br />Erick memaparkan skema pengembalian dana nasabah. <br /> <br />Namun, ia meminta pembahasannya dilakukan secara tertutup. <br /> <br />Ia juga menyebut kondisi Jiwasraya yang saat ini sedang sakit dan kesulitan. <br /> <br />Dalam kasus Jiwasraya, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka, termasuk mantan direktur utamanya, Hendrisman Rahim. <br /> <br />Kejaksaan Agung menyebut, akan ada tersangka baru kasus ini. <br /> <br />Sejumlah aset perusahaan juga telah disita, yakni kendaraan, rekening, deposito, termasuk sertifikat tanah dan emas. <br /> <br />
