JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi anda warga Jakarta dan sekitarnya, sepertinya harus taat lalu lintas jika berkendara di kawasan Jakarta. <br /> <br />Karena per 1 Februari 2020, Polda Metro Jaya, mulai memberlakukan sistem tilang elektronik pada kendaraan roda dua atau sepeda motor. <br /> <br />Hari ini Polda Metro Jaya mulai menerapkan proses tilang elektronik. <br /> <br />Proses tilang elektronik sebelumnya sudah dilakukan uji coba pada 26 hingga 31 Januari kemarin. <br /> <br />Jenis pelanggaran untuk tilang elektronik yaitu, pelanggar marka jalan, pelanggar tidak menggunakan helm, serta pelanggar yang melewat jalur busway akan ditindak. <br /> <br />Kamera e-tilang Jakarta untuk pengendara motor dipasang di dua titik yaitu, di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas, tepatnya depan Kantor Imigrasi, jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. <br /> <br />Ada beberapa jenis pelanggaran untuk pengendara motor yang akan terekam di kamera pemantau tilang elektronik yaitu, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan penggunaan helm. <br /> <br /> <br />
