Surprise Me!

Pro - Kontra Alasan Medis Ganja

2020-02-01 1,403 Dailymotion

Undang-undang narkotika mengatur bahwa ganja masuk narkotika golongan I, maka tidak seharusnya dijadikan komoditas ekspor. <br /> <br />Namun, usulan legalisasi ganja jadi komoditas ekspor terlanjur menuai kontroversi. <br /> <br />Apa dampak jika ganja dilegalkan? <br /> <br />Usulan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor yang disampaikan anggota Komisi VI dari fraksi PKS, Rafly Kande, menuai polemik di masyarakat. <br /> <br />Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini langsung menegur Rafly. Jazuli menegaskan bahwa usulan itu tidak mewakili suara fraksi PKS. <br /> <br />Jazuli menambahkan fraksi PKS memahami UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan I atau dilarang untuk pelayanan kesehatan. <br /> <br />Sementara itu, Badan Narkotika Nasional atau BNN menolak dengan tegas usulan terkait legalisasi tanaman ganja untuk komoditas ekspor. <br /> <br />Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan ekspor ganja untuk kepentingan ekonomi hingga kesehatan tidak bisa dibenarkan. <br /> <br />Namun, peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala, Musri Musman, mengaku menemukan banyak manfaat dari tanaman ganja, mulai dari untuk kebutuhan medis hingga industri kertas. <br /> <br />Sementara itu Ketua Lingkar Ganja Nusantara atau LGN, Dhira Narayana, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan uji materi terhadap undang-undang yang mengatur tentang ganja. <br /> <br />Ia berharap ganja bisa dilegalkan untuk kebutuhan medis. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon