Kita tahu bahwa Omnibus Law sering disebut mampu mengundang para investor untuk datang ke Indonesia. <br /> <br />Tapi pertanyaannya, apakah para investor mau datang ke Indonesia hanya karena Omnibus Law? <br /> <br />Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. <br /> <br />Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. <br /> <br />Terobosan ini akan sangat menantang jika dilakukan di Indonesia. Pasalnya Indonesia belum pernah menerapkan Omnibus Law sebelumnya. <br /> <br />Empat rancangan undang-undang (RUU) sapu jagat atau Omnibus Law yang diusulkan pemerintah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. <br /> <br />Keempatnya, yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, serta RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. <br /> <br />Meski telah masuk daftar, tetapi pemerintah belum menyerahkan naskah akademik ataupun draf RUU tersebut. <br /> <br />Sejauh ini, baru Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan naskah akademik dan drafnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (3/1/2020) mendatang. <br /> <br /> <br />
