JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka selebritas Nikita Mirzani memasuki babak baru. <br /> <br />Polres Metro Jakarta Selatan hari ini (03/02/2020) menyerahkan tersangka Nikita Mirzani berikut berkas beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Ini artinya, selangkah lagi, kasus Nikita Mirzani akan segera masuk ke meja hijau. <br /> <br />Ibu tiga anak ini Senin (03/02/2020) pagi dibawa polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Ia ditahan sejak 31 Januari lalu dengan sangkaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, pada 2018 lalu. <br /> <br />Kasus ini muncul atas laporan dari mantan suaminya Dipo Latief yang menyebut Nikita Mirzani melempar asbak kepada dirinya hingga terluka memar dan lecet di dahi. <br /> <br />Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2019 lalu, namun kerap mangkir dari pemeriksaan hingga dijemput paksa 31 Januari lalu. <br /> <br />Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah pada Februari 2018. <br /> <br />Namun kemesraan keduanya hanya bertahan selama beberapa bulan. <br /> <br />