JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak 1 Febuari 2020, tilang elektronik untuk kendaraan motor sudah resmi diberlakukan. <br /> <br />Terhitung dari tanggal 1-2 Febuari 2020, tercatat sudah sebanyak 341 pengemudi motor terekam tilang elektronik, melanggar lalu lintas. <br /> <br />Hari ini (03/02/2020) merupakan hari ketiga penerapan tilang elektronik motor. <br /> <br />Namun masih ditemukan sejumlah pengendara motor yang terekam melanggar lalu lintas, khususnya di wilayah Thamrin, Jakarta Pusat. <br /> <br />Dengan membawa papan bertuliskan \"Sepeda Motor Ayo Tertib\", petugas Ditlantas Polda Metro Jaya terus memberikan sosialisasi kepada para pengendara di kawasan Sarinah- Thamrin. <br /> <br />Petugas juga membagikan brosur edukasi tentang tilang elektronik pada pengendara roda dua. <br /> <br />Dengan diberlakukannya tilang elektonik ini, diharapkan para pengendara bisa lebih tertib dengan menaati peraturan yang ada demi keselamatan bersama. <br /> <br /> <br />