KOMPAS.TV - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya telah menerima tindaklanjut dari permintaan pencabutan surat edaran (SE) libur sekolah. <br /> <br />SE ini ditujukan kepada seluruh SKB, TPA, KB, TK, SD/MI, SMP/MTs dan MA di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna. <br /> <br />SE itu menjelaskan menindaklanjuti surat yang dikirimkan Kemendagri lewat telegram tentang permintaan pencabutan SE, maka pemerintah kabupaten Natuna mencabut SE nomor 800/DISDIK/47/2020 tentang kebijakan meliburkan sekolah. <br /> <br />Berkaitan dengan kegiatan itu, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa mulai 4 Februari atau Selasa besok. <br /> <br />Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah: <br /> <br />Pertama, Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat. <br /> <br />Kedua, kebijakan meliburkan sekolah akan menghambat kegiatan belajar mengajar secara menyeluruh. <br /> <br />Ketiga, meminta Bupati Natuna mencabut SE dan tetap mengadakan kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah. <br /> <br />Keempat, agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Kepulauan Riau dan pemerintah pusat untuk penanganan lebih lanjut. <br /> <br />Diberitakan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) dijadikan sebagai lokasi karantina dan observasi 238 warga Indonesia yang yang baru saja dijemput dari Wuhan, China. #Natuna #VirusCorona #KarantinaWNIWuhan <br /> <br />