JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua warga negara Malaysia, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, karena menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan mobil, yang dikirim dari Myanmar, menuju Surabaya. <br /> <br />Sementara Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu cair ,seberat dua kilogram, di dalam bola mainan, yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia. <br /> <br />Kedua WNA asal Malaysia ditangkap saat akan menyelundupkan paket sabu, seberat 30 kilogram, yang disembunyikan dalam teh kemasan, agar tidak dicurigai petugas keamanan. <br /> <br />Paket diduga dikirim dari Myanmar menuju Pontianak, dan Surabaya. <br /> <br />Hasil penyidikan polisi, dua komplotan inim, dua kali menyelundupkan sabu dalam kemasan teh ke Indonesia. <br /> <br />Polisi juga menangkap sepuluh pengedar sabu, barang bukti sabu, ganja, serta dalam bentuk dan ribuan butir obat. <br /> <br />Sementara Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu cair seberat dua kilogram yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia. <br /> <br />Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku yang diamankan, menyembunyikan barang haram tersebut didalam bola mainan anak. <br /> <br />Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />
