Benarkah status kewarganegaraan WNI yang sebelumnya bergabung dengan kelompok ISIS di Timur Tengah telah hilang saat mereka meninggalkan Tanah Air? <br /> <br />Bagaimana pula komitmen kesetiaan NKRI dari sekitar 600 WNI bekas simpatisan ISIS ini saat dikembalikan ke Tanah Air dan hidup di tengah masyarakat? <br /> <br />Adakah ancaman keamanan serius dari wacana ini? <br /> <br />Wacana pemulangan 600 WNI eks ISIS ke Tanah Air menuai sorotan di masyarakat. <br /> <br />Menteri Agama Fachrul Razi menyebut pemerintah masih mengkaji kemungkinan pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia dan belum memutuskan. <br /> <br />Selanjutnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sangat berhati-hati agar tak salah langkah. <br /> <br />Menurut Mahfud MD, para WNI itu masih punya hak pulang ke Indonesia karena dijamin konstitusi. <br /> <br />Namun, pemerintah tak mau kedatangan mereka bisa menyebarkan terorisme di Tanah Air. <br /> <br />Polri juga menyebut 47 dari 600 WNI eks ISIS yang rencananya akan dipulangkan ke Indonesia berstatus tahanan. <br /> <br />Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta meminta pemerintah memikirkan risiko yang mungkin terjadi jika WNI eks ISIS dipulangkan dan jaminan bahwa mereka tidak menyebarkan ideologi anti Pancasila di masyarakat. <br /> <br />