- Sejak tanggal 1 Februari 2020, tilang elektronik khusus motor resmi diberlakukan. <br /> <br />Sejumlah reaksi muncul sejak hari perdana penilangan, terutama dari kalangan ojek online. <br /> <br />Sejumlah ojol, terlihat keberatan dengan pelanggaran E-Tilang pasal \"penggunaan ponsel saat berkendara\", karena mata pencaharian ojol yang paling utama berasal dari orderan di ponselnya. <br /> <br />Saat berkendara, mereka tidak bisa menduga apabila ada orderan yang masuk. <br />Atau saat di lampu merah, ternyata ojol tersebut harus menerima orderan. <br /> <br />Kemungkinan yang lain adalah saat berkendara dan pengendara ojol tersebut tidak mengetahui atau hafal jalan, maka mereka akan menggunakan maps atau peta di ponsel mereka. <br /> <br />Jika karena hal-hal tersebut mereka harus terkena tilang, lalu bagaimana ojol harus bekerja? <br /> <br />Melansir Kompas.com (03/02), pada saat sosialisasi terkait E-Tilang ini, petugas polisi menyarankan, jika para ojol mengalami kejadian tersebut, maka mereka bisa minggir sejenak ke tepi jalan. <br /> <br />Diharapkan dengan adanya E-Tilang ini, para pengendara motor bisa meminimalisir penggunaan ponsel saat berkendara, sehingga kecelakaan juga dapat terminimalisir. <br /> <br />
