MANADO, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus prositusi online yang melibatkan anak di bawah umur. <br /> <br />Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap 20 anak di bawah umur di salah satu penginapan di Manado, Sulawesi Utara. <br /> <br />Kasus dugaan prostitusi online anak dibawah umur terjadi di Manado Sulawesi Utara. <br /> <br />Hal ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan telah kehilangan anaknya selama beberapa hari. <br /> <br />Setelah melalui pemeriksaan, polisi pun menggerebek sebuah penginapan dan mendapatkan 20 orang anak dibawah umur yang berada di dalamnya . <br /> <br />20 anak yang ditangkap itu pun menjadi kunci terungkapnya kasus prostitusi online. <br /> <br />Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap 8 orang dewasa yang berperan utama dalam penyedia jasa prostitusi online, yang melibatkan anak dibawah umur. <br /> <br />Sementara itu, 20 anak dibawah umur yang menjadi korban prostitusi online, kini penanganannya diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara. <br /> <br /> <br />