SURABAYA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polrestabes Surabaya. <br /> <br />Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). <br /> <br />Meski Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini telah menyatakaan menerima permintaan maaf dari pelaku penghinaannya, Zikria Dzail. <br /> <br />Namun proses hukum masih terus berlanjut karena laporan hukumnya tidak dicabut. <br /> <br />Pihak kuasa hukum tersangka pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Zikria yang sudah diterima oleh Polrestabes Surabaya. <br /> <br />Pasalnya, tersangka masih memiliki anak balita yang membutuhkan ASI. <br /> <br />
