Surprise Me!

OJK Naikkan Syarat Modal Pembentukan Usaha Asuransi, Trauma Jiwasraya?

2020-02-06 1,357 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan syarat modal pembentukan usaha asuransi. <br /> <br />Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perusahaan asuransi menampung risiko. <br /> <br />Wacana menaikkan modal minimum jadi Rp 500 miliar rupiah pernah disebut OJK, namun mendapat penolakan terutama dari perusahaan asuransi menengah ke bawah. <br /> <br />Saat ini aturan yang berlaku untuk modal minimum asuransi adalah Rp 150 miliar rupiah dan re-asuransi Rp 300 miliar rupiah. <br /> <br />Modal ini wajib disetor dalam bentuk deposito atau giro. <br /> <br />OJK pun sampai saat ini terus menggodok besaran modal minimum yang bisa diterima perusahaan dan dianggap cukup kuat sebagai penyangga risiko. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon