Ganja jelas dilarang dalam hukum Indonesia. Namun jumlah penyalahgunaannya tidak pernah surut. Kepala Biro Humas BNN, Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan ganja termasuk dalam narkotika golongan I dan menambahkan bahwa 63?ri total pecandu narkotika merupakan pecandu ganja. Dalam hal ini, perlindungan terhadap anak bangsa terkait ganja sangatlah penting, seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. <br> <br /><br />BNN Tegas Larang Ganja Dilegalkan di Indonesia
