PONOROGO, KOMPAS.TV - Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penemuan jenazah bayi laki-laki di saluran irigasi di Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Jawa Timur adalah ayah biologis dan kakek korban. <br /> <br />Keduanya adalah warga Desa Kaponan. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Ponorogo, kakek si bayi adalah orang yang mengubur korban di saluran irigasi miliknya. <br /> <br />Tindakan ini dilakukan untuk menutupi aib keluarga karena anaknya, ayah korban belum menikah dan masih berstatus pelajar SMP kelas sembilan. <br /> <br />Tersangka mengaku jika bayi sudah meninggal saat dilahirkan. <br /> <br />Sementara, ayah biologis korban ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan mencabuli anak di bawah umur. <br /> <br />Ibu korban sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ponorogo. <br /> <br />Pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi psikologi ibu korban lebih baik. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku, polisi menjerat mereka masing-masing dengan pasal 80 dan 81, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />
