JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan menetapkan Direktur PT. Hanson Internasional Beni Cokrosaputro dan Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya. <br /> <br />Beni dan Heru dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebanyak 13,7 T Rupiah. <br /> <br />Penetapan Beni dan Heru didasarkan pemeriksaan terhadap delapan saksi. <br /> <br />Pasal TPPU yang dikenakan kepada Beni dan Heru adalah sanksi pidana tambahan setelah keduanya menjadi tersangka di kasus korupsi Jiwasraya. <br /> <br />Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita 41 kamar apartemen South Hill di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro disita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Kapus Penkum Kejaksaan Agung Hari Setyono menyatakan aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Benny dalam kasus korupsi PT. Jiwasraya. <br /> <br />
