SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi masih melanjutkan proses hukum penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, meski laporan kepolisian sudah dicabut oleh pihak pelapor. <br /> <br />Tersangka Zikria Dzatil harus menjalani proses gelar perkara sebelum diputuskan langkah hukum selanjutnya. <br /> <br />Gelar perkara perlu dilakukan untuk menentukan status hukum tersangka, mengingat masih tersisa satu pasal tindak pidana yang disangkakan terkait dengan ujaran kebencian. <br /> <br />Menurut rencana, polisi akan melakukan gelar perkara pada Selasa (11/02/2020) esok di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menentukan apakah kasus penghinaan terhadap Risma tetap dilanjutkan atau dihentikan. <br /> <br />Suami Zikria Dzatil mengaku lega Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mencabut laporan penghinaan dengan tersangka istrinya. <br /> <br />Daru Asmara Jaya, suami dari Zikria berterima kasih karena Risma sudah memaafkan istrinya yang telah menghina Wali Kota Surabaya itu di media sosial. <br /> <br />Ia dan istri ingin bertemu dengan Tri Rismaharini agar dapat menyampaikan permohonan maaf secara langsung. <br /> <br />Permohonan maaf Zikria Dzatil menjadi pertimbangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut laporan penghinanya. <br /> <br />Surat pencabutan laporan ditujukan kepada Polrestabes Surabaya dan ditanda tangani langsung oleh Risma. <br /> <br />Meski laporan penghinaan di media sosial telah dicabut, Zikria belum tentu langsung bebas. <br /> <br />Ada tahapan gelar perkara yang harus dilalui sebelum surat penghentian penyidikan diterbitkan. <br /> <br /> <br />
