JAKARTA, KOMPAS.TV - Cukai rokok sudah naik di awal Januari, tapi hingga Maret nanti, di pasaran akan beredar 2 harga rokok yang berbeda, karena pabrikan masih boleh pakai pita cukai lama hingga akhir Januari 2020. <br /> <br />Cukai rokok sudah naik per 1 Januari 2020 sebesar 23% dan harga jual eceran rokok rata-rata naik 35%. <br /> <br />Dengan kenaikan ini, jarak cukai 2019 dan 2020 jadi cukup jauh. <br /> <br />Kemungkinan besar di pasaran akan beredar jenis rokok yang sama dengan harga berbeda, karena pabrikan rokok masih boleh pakai cukai 2019 hingga akhir Januari 2020. <br /> <br />Ketua Gaprindo, Muhaimin Moefti kepada Harian Kontan mengatakan, \"Masih ada sebagian rokok harga belum naik, karena produksi November dan Desember 2019 masih pakai cukai yang lama\". <br /> <br />Fenomena 2 harga rokok ini kemungkinan akan terjadi hingga bulan Maret 2020. <br /> <br />Komite Nasional Pelestarian Kretek, KNPK, memproyeksi kenaikan cukai rokok ini bisa menurunkan omzet pabrik rokok hingga 20%. <br /> <br />Serapan petani juga diprediksi turun hingga 40%. <br /> <br />Dengan harga rokok yang baru, KNPK memprediksi omzet pabrik rokok, bisa terjun 15-20%. <br /> <br />Tak hanya tingkat penjualan, serapan tembakau dari petani, juga bisa turun hingga 40%. <br /> <br />KNPK berharap, ada titik temu, antara pelaku industri dan pemerintah. <br /> <br />Selain menambah pendapatan negara melalui cukai rokok, kenaikan ini dilakukan untuk mengontrol konsumsi rokok yang terus meningkat, terutama dari kalangan anak muda. <br /> <br />Konsumen rokok pun menyatakan kecenderungan untuk mengurangi konsumsi rokok pasca-kenaikan rokok. <br /> <br />Produksi rokok di 2017 sempat turun dibanding tahun sebelumnya, dari 342 miliar batang menjadi 329 miliar batang, lalu naik kembali jadi 332 miliar batang di 2018. <br /> <br />Selama ini, cukai rokok juga jadi penyumbang terbesar untuk pendapatan negara dari bea cukai. <br /> <br />Di 2019, negara berhasil menghimpun cukai sebesar 165,5 triliun rupiah. <br /> <br />Terbesar sumbangannya adalah dari cukai rokok 164,8 triliun rupiah. <br /> <br />Sisanya dari minuman mengandung etil alkohol. <br /> <br />Sejak Desember 2019, sudah banyak fenomena kenaikan harga di sejumlah toko. <br /> <br />Hal itu merupakan strategi ritel menaikkan harga perlahan untuk menjaga psikologi konsumen. <br /> <br /> <br />