Surprise Me!

Awas! Tilang Elektronik Untuk Kendaraan Roda 2

2020-02-11 1,974 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua. <br /> <br />Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) hari ini. <br /> <br />Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya. <br /> <br />Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, meski kamera pengawas telah terpasang proses penindakan terhadap pelanggar baru hanya dilakukan dua hari kedapan, pada 3 Februari 2020. <br /> <br />Ada empat jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera yaitu: <br />1. Berhenti melewati Stop Line denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan <br />2. Bermain marka jalan maksimal Rp. 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan <br />3. Tidak menggunakan helm denda maksimal Rp. 250.000 atau kurungan 1 bulan <br />4. Tidak fokus atau memainkan Handphone saat berjalan denda Rp. 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan <br /> <br />Kamera ETLE telah terpasang di dua titik untuk menindak pelanggar, khususnya kendaran motor. <br /> <br />Dua titik tersebut seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon