SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Kepolisian Polda Jatim, melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan oleh tersangka Zikiria Dzatil di media sosial. <br /> <br />Gelar perkara ini berlangsung selama empat jam. <br /> <br />Gelar perkara ini dihadiri langsung Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran beserta penyidik yang menangani perkara ini. <br /> <br />Dalam gelar perkara ini telah mendapatkan sejumlah poin teknis untuk melakukan langkah hukum lanjutan terhadap tersangka Zikiria Dzatil. <br /> <br />Putusan kelanjutan perkara ini akan ditentukan oleh Kapolretabes Surabaya. <br /> <br />Sementara kuasa hukum penghina Risma menyatakan menyerahkan hal ini pada penyidik terkait adanya pencabutan laporan yang dilakukan terhadap Risma. <br /> <br />Gelar perkara dilakukan Polrestabes Surabaya untuk memastikan kelanjutan kasus ini. <br /> <br />Polisi sebelumnya telah menahan Zikria yang melakukan penghinaan terhadap Tri Rismaharini. <br /> <br />
