JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan sewa apartemen, melalui aplikasi jual beli online. 15 orang diketahui tertipu sewa apartemen online ini. <br /> <br />Dengan menggunakan aplikasi OLX, pelaku yang diketahui merupakan tahanan di salah satu lapas Tangerang, menawarkan sewa apartemen yang ada di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. <br /> <br />Tersangka berinisial F, menyewa ke agen resmi hanya untuk waktu sekitar satu minggu, padahal sebagian besar korban menyewa apartemen untuk jangka waktu satu tahun. <br /> <br />Sehingga ketika masa sewa satu minggu habis, korban diusir pemilik apartemen. <br /> <br />Padahal korban sudah mentransfer sejumlah dana kepada pelaku, untuk waktu sewa lebih lama. <br /> <br />Rata-rata korban mengalami kerugian 10 sampai 30 juta rupiah. <br /> <br /> <br /> <br />
