SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim Selasa kemarin melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penghinaan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, dengan tersangka Zikria Dzatil. <br /> <br />Gelar perkara ini berlangsung selama 4 jam. <br /> <br />Polisi menyatakan telah melakukan proses hukum yang telah sesuai. <br /> <br />Gelar perkara ini dihadiri langsung kasatreskrim polrestabes surabaya beserta penyidik yang menangani perkara ini. <br /> <br />Dalam gelar perkara ini juga telah didapatkan sejumlah poin teknis untuk melakukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka Zikiria Dzatil. <br /> <br />Polda Jatim selaku pengawas kasus ini masih menunggu hasil resmi dari penyidik yang saat ini sedang bekerja. <br /> <br />Jika ekspresi fanatisme masih berada dalam tataran kritis konstruktif, tentu itu positif. <br /> <br />Tapi, jika ungkapan fanatisme masuk dalam kategori penghinaan atau ujaran kebencian yang membawa-bawa isu SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), itu adalah hal luar biasa. <br /> <br />Setidaknya ada dua aturan hukum yang menanti, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal KUHP yang bisa disematkan adalah soal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait SARA. <br /> <br />Kelompok politik bisa dimasukkan dalam kategori antar-golongan. <br /> <br />Kali ini kasus yang menjerat Zikria Dzatil, ada tiga postingan yang diunggah di laman akun facebook miliknya. <br /> <br />Postingan itu mengomentari Risma saat banjir melanda Surabaya. <br /> <br />Melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Risma melaporkan Zikria Dzatil atas dugaan pencemaran nama baik. <br /> <br />Sementara, pasal ujaran kebencian dikenakan pada Zikria tanpa perlu menunggu pengaduan karena pasal itu bukan delik aduan. <br /> <br />Zikria, ibu berusia 42 tahun, memiliki balita berusia 2 tahun. <br /> <br />Ia suda meminta maaf. Risma memaafkan dan mencabut aduannya. <br /> <br />Pasal delik aduan soal pencemaran nama baik tak jadi menjerat Zikria. <br /> <br />
