JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan tak akan memulangkan anggota ISIS asal Indonesia yang kini berada di Irak dan Suriah. <br /> <br />Soal keputusan ini, pemerintah dinilai mengabaikan prinsip hak asasi manusia. <br /> <br />Menteri koordinator politik hukum dan keamanan, Mahfud MD menyatakan, pemerintah tak akan memulangkan ratusan anggota ISIS asal Indonesia yang kini berada di Irak dan Suriah. <br /> <br />Keputusan pemerintah, berdasarkan jaminan rasa aman warga Indonesia dari ancaman terorisme. <br /> <br />Namun, ada pengecualian buat anak-anak di bawah usia sepuluh tahun yang kehilangan orangtuanya, saat menjadi anggota ISIS. <br /> <br />Namun, apakah ada jaminan ratusan anggota ISIS tak kembali ke Indonesia? <br /> <br />Deputi V kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, menyatakan tak bisa menjamin hal itu, namun bila mereka kembali, penerapan undang-undang terorisme sudah menunggu. <br /> <br />Karena undang-undang warga negara dan imigrasi, tak bisa mengatasi persoalan hukum karena terorisme global yang dilakukan ISIS. <br /> <br />Bila aturan soal warga negara tak bisa diterapkan, bagaimana dengan hak asasi manusia? <br /> <br />Lantaran, menurut pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, penerapan hukum merupakan hal yang layak didapatkan manusia untuk mendapat kepastian status atas posisinya di satu negara. <br /> <br />Soal hak asasi ini juga jadi sorotan Komnas HAM. <br /> <br />Karena pemerintah dinilai abai soal aspek HAM dalam keputusannya. <br /> <br />Hak asasi manusia semestinya tidak dilawankan dengan prinsip menjunjung keamanan nasional, dalam perdebatan pemulangan anggota ISIS asal Indonesia. <br /> <br />Pemerintah yang kini tengah merumuskan detil keputusannya, bisa menimbang aspek hak asasi manusia di dalamnya. <br /> <br /> <br />