KARO, KOMPASTV - Setiap minggu biasanya digelar razia narkoba di lapas untuk mengetahui apakah ada napi yang memakai atau menyembunyikan narkoba. <br /> <br />Pada saat petugas merazia di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, ternyata ada 4 narapidana kedapatan membawa narkoba. <br /> <br />Tak hanya 4 napi juga melibatkan 2 pegawai sipir lapas. Pada akhirnya petugas memberlakukan hukuman disiplin, untuk mereka. <br /> <br />Adapun disiplin yang diberlakukan adalah tutupan sunyi selama 6 hari yang biasa dilakukan oleh petugas pada napi yang melanggar aturan. <br /> <br />Tutupan sunyi yang dimaksud napi bersangkutan dipisahkan dari napi yang lain. <br /> <br />Selain itu juga berlaku hukuman pemotongan remisi dari napi bersangkutan. <br /> <br />Perlawanan terjadi, para napi yang tidak terima dihukum, langsung membuat keributan, hingga berimbas pada kebakaran di lapas. <br /> <br />Menurut Kepala rutan kelas IIb Kabanjahe, Simson Bangun mengatakan ada kesengajaan membakar di dalam rutan untuk membuat kericuhan. <br /> <br />Pihaknya sudah meminta TNI dan Polri membantu berjaga-jaga di Rutan untuk menghindari adanya napi yang berusaha kabur. <br /> <br />Lebih lanjut Simson menyatakan dari kapasitas rutan yang hanya bisa menampung 145 narapidana, namun total ada 410 narapidana di dalam rutan, hanya dijaga 8 orang petugas. <br /> <br />Menurut Dir Kamtinb Ditjen PAS, Tejo Harwanto memastikan tidak ada narapidana yang kabur dari rutan. Tidak ada korban jiwa dari kejadian ini. <br /> <br /> <br />