SUMATERA, KOMPASTV - Tim Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Kemenkumham akan mendalami kasus kebakaran di rutan kelas dua b Kabanjahe. <br /> <br />Dugaan sementara, kericuhan di lapas diduga muncul karena sikap toleransi antar napi karena empat teman mereka yang kedapatan mengedarkan narkoba di lapas bersama dua petugas lapas. <br /> <br />Tidak hanya itu, kelebihan kapasitas lapas juga diperkirakan menjadi pemicu ricuhnya lapas. <br /> <br />Rutan kelas dua b Kabanjahe ini diisi oleh sekitar 400 narapidana, sementara kapasitas lapas seharusnya sekitar 120 orang. <br /> <br />Saat ini dikonfirmasi semua warga lembaga pemasyarakatan sudah diamankan dan untuk sementara juga akan dipindah ke lapas lain di wilayah tersebut. <br /> <br />Kedepannya Kemenkumham berharap urusan kelebihan kapasitas harusnya melibatkan semua stakeholder dan tidak hanya Kemenkumham tapi juga kepolisian dan kejaksaan. <br /> <br />Hal ini berdasarkan penjelasan Kepala Sub-Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Fitriadi Agung Prabowo. <br /> <br />Persoalan Awalnya ada razia dari rutan Kabanjahe karena persoalan narkoba, 4 narapidana dan 2 petugas memasok narkoba ke rutan tersebut .Ujarnya <br /> <br />