BANYUWANGI, KOMPAS.TV - 13 pengedar dan pengguna narkoba dan obat keras berbahaya diringkus Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Jawa Timur pada rabu (12/02). Ironisnya salah satu tersangka, yakni Hariyanto baru saja keluar dari Lapas Porong Sidoarjo dengan kasus serupa dan diduga ia adalah bandar sabu. <br /> <br />13 tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing dalam operasi yang digelar selama seminggu. Polisi mengamankan 6 paket sabu dengan berat 32 gram, seribu butir pil trek, uang satu juta rupiah hasil transaksi, 1 timbangan elektrik, 11 handphone dan alat hisap sabu. <br /> <br />Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui empat tersangka merupakan pemain baru, sedangkan sisanya adalah pemain lama yang sering kali terjerat kasus kepemilikan sabu. <br /> <br />Salah satunya adalah tersangka Hariyanto. Bahkan ia menyembunyikan 29 gram sabu di lampu belajar dalam rumah untuk mengelabui petugas. <br /> <br />Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Banyuwangi. <br /> <br />Untuk tersangka kasus narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan tersangka kasus penyalahgunaan obat keras atau daftar G dijerat dengan pasal 197 dan 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. <br /> <br />#PengedarNarkoba #PenggunaNarkoba #PolrestaBanyuwangi #ObatKerasBerbahaya <br /> <br />
