JAKARTA, KOMPASTV - Penipuan jenis baru baru saja terjadi. Para pelaku melakukan pemalsuan sertifikat hingga KTP Elektronik. <br /> <br />Calon pembeli rumah saat ini harus lebih lagi berwaspada terhadap modus pemalsuan sertifikat tanah dan KTP elektronik. <br /> <br />Modus ini dilakukan oleh sindikat yang berhasil mengambil untung sebesar Rp 11 miliar dari pemalsuan sertifikat tanah tersebut. <br /> <br />Polisi berhasil mengamankan sindikat jual beli rumah mewah. <br /> <br />Modusnya sindikat ini menjual rumah mewah, lalu pelaku menukar sertifikat asli dengan sertifikat yang palsu. <br /> <br />Setelahnya salah satu pelaku yang merupakan pegawai honorer Dukcapil memalsukan KTP elektronik korban. <br /> <br />Usai dokumen dinyatakan lengkap, para pelaku juga akan menyediakan notaris palsu untuk melakukan penggadaian terhadap sertifikat rumah tersebut. <br /> <br />Dari harga jual rumah sebesar Rp 70 miliar, para pelaku berhasil menggadai dokumen pemerintah sebesar Rp 11 miliar. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
