KABANJAHE, KOMPAS.TV - Pasca-kebakaran rumah tahanan kelas 2B Kota Kabanjahe, Sumatera Utara, sebanyak 410 warga binaan dipindahkan pada Rabu malam (12/2). <br /> <br />Pemicu rusuh diduga akibat ketidaksenangan pelaku yang terlibat narkoba di dalam lapas karena mendapat hukuman. <br /> <br />Kapolres Karo, AKBP Benny Hutajulu menyebutkan jika pemindahan ini dibagi menjadi 2 tahapan. <br /> <br />Tahap pertama narapidana yang telah mendapat vonis pengadilan akan dipindahkan ke lapas terdekat. <br /> <br />Tahap kedua warga binaan yang masih dalam proses sidang akan dititipkan di Mapolres Tanah Karo. <br /> <br />Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin menyebutkan saat ini dugaan sementara ialah kerusuhan berawal dari razia narkoba yang dilakukan oleh pihak lapas yang mendapat perlawanan dari sejumlah napi. <br /> <br />Ada 10 orang yang diduga sebagai pemicu kerusuhan dan sedang dalam pemeriksaan polisi. <br /> <br />Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai perlu adanya evaluasi sistemik atas masalah ini pasalnya kerusuhan yang terjadi di Lapas Kabanjahe merupakan masalah akut. <br /> <br />Pembenahan yang dimaksud adalah masalah anggaran dan kebijakan soal penghukuman yang perlu diperbaiki. <br /> <br /> <br /> <br />