JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Indonesia tidak mencabut status kewarganegaraan ISIS asal Indonesia. Hal ini ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya pada Kamis (14/02/2020). <br /> <br />Menurut Mahfud kewarganegaraan tidak boleh dicabut, mereka hanya tidak boleh pulang. <br /> <br />\"Kita kan nggak mencabut kewarganegaraan, nggak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS,\" ujar Mahfud <br /> <br />Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa untuk mencabut status kewarganegaraan WNI diperlukan proses hukum. <br /> <br />Sebelumnya Presiden Jokowi memerintahkan supaya 689 ISIS asal Indonesia, di data dan dimasukkan ke database Imigrasi. Hal ini untuk memastikan keputusan cekal atau cegah tangkal. <br /> <br />Pada unggahan twitter resmi Presiden Jokowi, menuliskan pemerintah bertanggung jawab terhadap 260 juta penduduk negeri ini. <br /> <br />Karena itu, pemerintah tidak berencana untuk memulangkan para anggota ISIS asal Indonesia. <br /> <br />Namun pemerintah memang masih memberi peluang untuk yatim, yatim piatu, yang masih anak-anak di bawah 10 tahun. <br /> <br />Tapi semua akan terlihat setelah proses identifikasi dan verifikasi rampung. <br /> <br /> <br /> <br />