KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan persoalan rumah ibadah di Karimun, Kepulauan Riau dan Minahasa Utara, Sulawesi Utara sudah selesai. <br /> <br />Mahfud MD mengatakan persoalan penolakan sudah diselesaikan. <br /> <br />Menurutnya semua pihak yang berselisih pendapat di Karimun, Kepulauan Riau sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya lewat jalur hukum. <br /> <br />Sementara itu, persekutuan gereja-gereja Indonesia, PGI yang menemui Menkopolhukam, Mahfud MD siang tadi, mengkritisi soal aturan pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Surat Keputusan bersama dua menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2006. <br /> <br />Ketua PGI, Gomar Gultom menilai aturan itu justru membatasi bukan memfasilitasi pendirian rumah ibadah. <br /> <br />Gomar menginginkan agar aturan itu direvisi. <br /> <br />Sementara itu anggota DPR Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyayangkan sikap sejumlah kepala daerah yang lamban dalam menyelesaikan persoalan penolakan rumah ibadah. <br /> <br />Masinton menilai kepala daerah yang ragu dalam mengambil keputusan soal sengketa penolakan rumah ibadah karena kahwatir akan mempengaruhi keterpilihannya di daerah tersebut. <br /> <br />Seharusnya menurut Masinton, kepala daerah harus bisa menjamin kebebasan beragama warganya. <br /> <br />