JAKARTA, KOMPASTV - Sindikat jual beli rumah mewah berdokumen palsu terungkap. <br /> <br />Para anggota sindikat ini mampu menikmati uang 11 Miliar Rupiah. pelaku memalsukan dokumen seperti sertifikat tanah dan KTP elektronik dari pemilik rumah seharga 70 miliar Rupiah. <br /> <br />Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka. Satu di antaranya sudah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. <br /> <br />Dalam modusnya, sindikat ini berpura-pura membeli rumah mewah yang akan dijual. Setelah sepakat pelaku menukar sertifikat kepemilikan asli dengan sertifikat palsu yang telah disediakan. <br /> <br />Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil polisi juga mengungkap keterlibatan orang dalam. <br /> <br />Salah satu pelaku merupakan oknum honorer ditjen kependudukan dan pencatatan sipil kementerian dalam negeri. Oknum tersebut memalsukan data KTP elektronik korban agar sertifikat yang dipalsukan seolah-olah valid dan terdaftar di dukcapil. Tak hanya itu, para pelaku juga menghadirkan notaris palsu untuk dijaminkan ke pihak lain. <br /> <br />Calon pembeli rumah harus waspada dengan modus pemalsuan sertifikat tanah dan KTP elektronik. Pasalnya sindikat mafia tanah tak segan-segan menipu baik pemilik rumah maupunpenjamin atau pihak lain. bagaimana kasus seperti ini akhirnya terungkap? dan bagaimana agar pemalsuan dokumen seperti ini tak terulang? <br /> <br />
