JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus suap dana hibah KONI di Kementerian Pemuda dan olahraga menyeret mantan Menpora Imam Nahrawi menjadi terdakwa. <br /> <br />Ia diduga menerima suap sebesar total 26,5 miliar rupiah yang jadi commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI. <br /> <br />27 September 2019 lalu KPK menahan Imam Nahrawi setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka. <br /> <br />Imam nahrawi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dana hibah KONI 18 September lalu. <br /> <br />Mantan Menpora ini diduga telah menerima suap sebanyak 14,7 miliar rupiah melalui staf pribadinya Miftahul Ulum periode 2014 hingga 2018. <br /> <br />Dalam rentang waktu 2016 hingga 2018 Imam juga diduga meminta uang senilai 11,8 miliar rupiah. <br /> <br />Total penerimaan 26,5 miliar rupiah tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI. <br /> <br />Tak terima dijadikan tersangka oleh KPK mantan menteri pemuda dan olahraga Imam Nahrawi sempat mencoba upaya hukum dengan mengajukan praperadilan. <br /> <br />Namun praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Bersama Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum kasus suap dana hibah KONI sudah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. <br /> <br />Dua di antaranya adalah pejabat KONI dan sudah divonis bersalah. <br /> <br /> <br />