MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sempat mendapat penolakan, narapidana kasus penyalagunaan narkotika, Rahmat Taqwa akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD kota Makassar. <br /> <br />Pelantikan dilakukan karena Rahmat Taqwa memiliki SK Gubernur dan surat keputusan KPU kota Makassar. <br /> <br />Setelah ditunda selama lima bulan anggota DPRD kota makassar dari fraksi PPP, Rahmat Taqwa Qurais akhirnya di lantik. <br /> <br />Pelantikan narapidana kasus penyalagunaan narkotika ini dilakukan di ruang paripurna DPRD kota Makassar, dihadiri oleh pejabat Walikota makassar dan seluruh anggota DPRD kota Makassar. <br /> <br />Pelantikan dilakukan sesuai dengan SK Gubernur dan surat dari KPU kota Makassar. <br /> <br />Sebelumnya pelantikan Rahmat Taqwa sempat mendapatkan protes. <br /> <br />Alasannya, Rahmat saat ini menjadi narapidan narkoba yang divonis 9 bulan rehabilitasi. <br /> <br />Penolakan ini dilakukan karena dianggap sebagai melanggaran aturan partai. <br /> <br />Namun ketua fraksi PPP Makassar Membantah, karena pelantikan sudah sesuai dengan tata tertib DPRD Makassar. <br /> <br /> <br />Rahmat Taqwa ditangkap oleh Satnarkoba polrestabes Makassar pada September 2019. <br /> <br />Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti jenis sabu. <br /> <br />Kini meski telah dilantik, Rahmat tetap harus menjalani massa rehabilitasi selama 9 bulan. <br /> <br /> <br />