JAKARTA, KOMPAS.TV - Ulas kompas pagi ini akan membahas terkait RUU Law Cipta Kerja dibahas terbuka. <br /> <br />Untuk mengulasnya, kini telah hadir Wakil Redaktur Pelaksana Harian Kompas, Haryo Damardono. <br /> <br />Sementara itu, draf RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan aturan cuti hamil-melahirkan, cuti haid, dan pemberian waktu untuk beribadah. <br /> <br />Adapun draf tersebut dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khusus pada poin yang membahas hak libur dan cuti mulai pasal 79 hingga pasal 84. <br /> <br />Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberian kesempatan dari pengusaha bagi pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah diatur pada pasal 80. <br /> <br />Kemudian pasal 81 mengatur soal pekerja/buruh perempuan yang bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama. <br /> <br />Pasal 82 mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan. <br /> <br />Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi buruh yang mengalami keguguran. <br /> <br />Lalu, pasal 83 mengatur kesempatan bagi pekerja/buruh yang anaknya masih menyusu untuk menyusui anaknya selama waktu kerja. <br /> <br />Kemudian pasal 84 mengatur bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak istirahat mingguan, cuti tahunan, cuti panjang, melaksanakan ibadah serta cuti hamil-melahirkan berhak mendapat upah penuh. <br /> <br />Sementara itu, pada draf RUU Cipta Kerja tidak menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam lima pasal di atas. <br /> <br />Draf RUU tersebut tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dari empat pasal itu, sebagaimana terjadi untuk pasal-pasal lain di seluruh bagian draf. <br /> <br />Dalam draf RUU Cipta Kerja, poin hak libur dan cuti hanya dibahas pada perubahan atas pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />