KOMPAS.TV - Berdasarkan keterangan saksi, klinik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat, kerap dikunjungi pasien lebih dari lima orang dalam sehari. Tak jarang tersangka melayani pasiennya hingga larut malam. <br /> <br />Polisi menyegel sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat. <br /> <br />Selama beroperasi, tersangka diketahui telah mengaborsi sebanyak 903 janin. <br /> <br />Segel berupa garis polisi masih terpasang di rumah tersangka yang dijadikan praktik aborsi ilegal. <br /> <br />Garis polisi masih terpasang untuk kepentingan penyidikan dari Polda Metro Jaya. <br /> <br />Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati banyak ruangan berupa kamar yang dijadikan praktik aborsi. <br /> <br />Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang tersangka yang diketahui bekerja di klinik aborsi ilegal di Paseban. <br /> <br />Salah satu tersangka diketahui sebagai seorang dokter yang kerap berurusan dengan polisi untuk kasus yang sama. <br /> <br />Selain itu, polisi juga menahan seorang bidan yang membantu proses aborsi dan seorang perempuan yang berperan memasarkan jasa klinik melalui media sosial. <br /> <br />Selama klinik beroperasi 21 bulan lalu, tersangka telah mengaborsi 903 janin dari 1632 pasien. <br /> <br />
